Apakah CEO Bergaji Tinggi Membayar Pajak yang Besar?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seseorang atau badan usaha dalam satu tahun pajak. PPh merupakan salah satu jenis pajak yang paling penting dan banyak dikenakan di Indonesia. PPh terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  1. PPh Pasal 21: dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dalam bentuk gaji atau upah.
  2. PPh Pasal 22: dikenakan atas impor barang tertentu dan diperhitungkan dalam harga jual barang.
  3. PPh Pasal 23: dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu, seperti jasa konstruksi, perbankan, atau asuransi.
  4. PPh Pasal 25: dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu, seperti usaha jasa, perdagangan, atau manufaktur.
  5. PPh Pasal 26: dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan subjek PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 25.

PPh merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah, dan pengenaan PPh di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku dan melaporkan penghasilannya serta membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Saya adalah CEO dengan Gaji 100 Juta, Berapa Pajak Yang Harus Dibayarkan?

Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan akan tergantung pada jenis penghasilan dan tarif PPh yang berlaku pada jenis penghasilan tersebut. Untuk menghitung PPh Pasal 21 (gaji), tarif PPh-nya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta: tarif PPh 5%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta: tarif PPh 15%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: tarif PPh 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta: tarif PPh 30%

Jika gaji yang diterima sebesar Rp100 juta, maka penghasilan kena pajak adalah Rp100 juta dikurangi dengan pengurang PPh yang berlaku untuk PPh Pasal 21. Pengurang PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Oleh karena itu, penghasilan kena pajak dalam hal ini adalah Rp46 juta per bulan.

Maka, PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp46 juta adalah sebagai berikut:

  • Bagian penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta: (Rp50 juta x 5%) = Rp2,5 juta
  • Bagian penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta: (Rp46 juta – Rp50 juta) x 15% = Rp0
  • Bagian penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: (Rp46 juta – Rp250 juta) x 25% = Rp4,0 juta
  • Bagian penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta: (tidak ada)

Sehingga perkiraan total PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah Rp2,5 juta + Rp0 + Rp4,0 juta = Rp6,5 juta per bulan.

Namun, jika CEO membayar gaji mereka dibawah Rp54 juta per tahun, di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan PPh. Namun, penghasilan yang melebihi batas PTKP akan dikenakan PPh dengan tarif yang berlaku. Tarif PPh yang berlaku untuk WPOP tergantung pada besaran penghasilan dan jenis penghasilan, seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, atau penghasilan dari investasi.

Dengan begitu, CEO dapat tidak dikenakan PPh, meskipun begitu, terlihat tidak wajar jika gaji CEO dibawah Rp54 juta per tahun walaupun mereka berhak mengatur berapa gaji yang mereka dapatkan sendiri.

Tinggalkan komentar